Makalah Kewarganegaraan

Dosen
pengampu : Mita purnama,M.Pd
Disusun
oleh kelompok 3:
1. Ayu ardila(1820210041)
2. Dewi noprianti
(1820210044)
3. Hikmah (1820210048)
4. Humairoh (182210049)
5. Reni rianiita (18202100)
6. Putri indah lestari (1820210068)
Kelas piaud 2
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN ISLAM ANAK USIA DINI
FAKULTAS ILMU TARBIYAH
DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS RADEN FATAH
PALEMBANG
Tahun Ajaran 2018/2019
Kata pengantar
Puji
syukur kehadirat ALLAH SWT yang telah memberikan berbagai nikmat dan karunianya
sehingga memudahkan penulis untuk dapat menyusun makalah ini sebagai tugas dari
mata kuliah kewarganegaraan Salam
sejahtera terlimpah pada junjungan alam Nabi Muhammad SAW.
Terima kasih pula kepada orang tua , juga kepada dosen kewarganegaraan saya yangsenantiasa memberi motivasi dan dukungannya untuk dapat menyemangati saya dalam menyusun makalah kewarganegaraan ini. Dalam kesempatan kali ini saya menyusun makalah ini yang saya beri judul. “Demokrasi “. Untuk itu saya berharap dapat menerimamasukan berupa saran atau kritikan yang dapat memperbaiki saya dalam penyusunan makalah ini dan selanjutnya.
Saya mohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya berupa hal-hal yangkiranya tercantum didalam penulisan ini yang kiranya sama atau terkutip dari penulis lain yanglupa kami cantumkan namanya. Dengan rasa hormat kami hanturkan penghargaan yang sebesarbesarnyakepadamerekasekalian.
palembang,Mei 2019
Penulis
Terima kasih pula kepada orang tua , juga kepada dosen kewarganegaraan saya yangsenantiasa memberi motivasi dan dukungannya untuk dapat menyemangati saya dalam menyusun makalah kewarganegaraan ini. Dalam kesempatan kali ini saya menyusun makalah ini yang saya beri judul. “Demokrasi “. Untuk itu saya berharap dapat menerimamasukan berupa saran atau kritikan yang dapat memperbaiki saya dalam penyusunan makalah ini dan selanjutnya.
Saya mohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya berupa hal-hal yangkiranya tercantum didalam penulisan ini yang kiranya sama atau terkutip dari penulis lain yanglupa kami cantumkan namanya. Dengan rasa hormat kami hanturkan penghargaan yang sebesarbesarnyakepadamerekasekalian.
palembang,Mei 2019
Penulis
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Demokrasi
Menurut KBBI( kamus besar
bahasa indonesia) demokrasi
adalah(bentuk atau sistem)
pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan
wakilnya; pemerintahan rakyat; 2 gagasan atau pandangan hidup yang
mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua
warga negara;ada pun pengertian demokrasi dalam
arti demokrasi pancasila dan demokrasi pendidikan
1. Demokrasi
pancasila
Demokrasi mungkin sebuah kata yang sudah tidak asing
lagi didengar.Karena demokrasi secara umum merupakan suatu tatanan kehidupan
Negara dan masyarakat berdasarkan kedaulatan rakyat yang dijiwai oleh
nilai-nilai pancasila. Ada pun demokrasi Secara etimologis, demokrasi merupakan
gabungan antara dua kata dari bahasa Yunani, yaitu demos yang
berarti rakyat dan cratein atau cratos yang
berarti kekuasaan daqan kedaulatan. Jadi,secara terminologis demokrasi berarti
kedaulatan yang berada di tangan rakyat. Dengan kata lain, kedulatan rakyat
mengandung pengetian bahwa sistem kekuasaan tertinggi dalam sebuah Negara
dibawah kendali rakyat.
Pengertian
demokrasi secara istilah menurut para ahli, adalah menurut Joseph A. Shumpter “Demokrasi
merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik
dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan
kompetitif atas suara rakyat”.
2. Demokrasi
pendidikan
Dinegara-negara yang demokratik, diharapkan sistem
pendidikannya pun harus demokratik.
Pendidikan yang demokratik adalah pendidikan yang memberikan kesempatan
yang sama kepada setiap anak untuk mendapatkan pendidikan disekolah sesuai
kemampuannya. Pengertian demokratik disini mencakup arti baik secara horizontal
maupun vertical
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, demokrasi
diartikan sebagai ” Gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan
hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi warga Negara”
Dengan demikian, demokrasi pendidikan merupakan
pandangan hidup yang yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta
perlakuan yang sama didalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidikan
dan anak didik, serta juga dengan pengelola pendidikan
Oleh karenaa itulah, demokrasi pendidikan dalam
pengertian yang lebih luas, patut selalu dianalisis sehingga memberikan manfaat
dalam praktik kehidupan dan pendidikan yang paling tidak mengandung hal-hal
sebagai berikut
1) Rasa
hormat terhadap harkat sesame manusia
2) Setiap
manusia memiliki perubahan kea rah pikiran yang sehar
3) Rela
berbakti untuk kepentingan dan kesejahteraan Bersama
B. Prinsip
demokrasi
a. Pemerintah
dari rakyat (government of the people) mengandung pengertian bahwa suatu
pemerintahan yang sah adalah suatu pemerintah yang mendapat pengakuan dan
dukungan mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi pemilihan umum
b. Pemerintah
oleh rakyat (government by the people) memiliki pengertian bahwa suatu
pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat, bukan atas dorongan
pribadi elite Negara tau elite birokrasi atau dalam menjalankan kekuasaannya
c. Pemerintahan
untuk rakyat (government for the people) mengandung pengertian bahwa kekuasaan
yang diberikan oleh rakyat kepad pemerintah harus dijalankan untuk kepentungan
rakyat, kepentingan rakyat umum dijadikan landasan utama kebijakan sebuah
pemerintahan yang demokratis
C. Unsur
Penegak Demokrasi
Demokrasi
tidak akan berdiri menjadi sistem pemerintahan tanpa suatu penegak yang
menopangnya. Unsur penegak demokrasi meliputi:
1) Negara
Hukum
Dalam
kepustakaan ilmu hukum di Indonesia, istilah Negara hukum mengandung pengertian
bahwa Negara memberikan perlindungan hukum bagi warga Negara melalui
perlembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak dan penjaminan hak asasi
manusia
a) Konsep
Negara hukum dicirikan dengan:
1. Adanya
jaminan perlindungan terhadap HAM
2. Adanya
supremasi hukum dalam penyelengaraan Negara
3. Adaya
pemisahan danpembagian kekuasaan Negara
4. Adanya
lembaga peradilan yang bebas dan mandiri
Sementara
itu, istilah Negara hukum di Indonesia dapat ditemukan dalam penjelasan UUD
1945 yang berbunyi “Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum
(rechtsstaat) dan bukan berdasar kekuasaan belaka (machsstaat)”.
Penjelasan tersebut merupakan gambaran sistem pemerintahan Indonesia. Dalam
kaitan dengan istilah Negara hukum Indonesia, Padmo Wahyono menyatakan bahwa
konsep Negara hukum Indonesia yang menyebut rechtsstaat dalam
tanda kurung memberi arti bahwa Negara Indonesia mengambil pola secara tidak
menyimpang dari pengertian Negara hukum pada umumnya yang kemudian disesuaikan
dengan keadaan Indonesia
Dalam
pelaksanaannya negara hukum dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu:
1. Negara
Polisi
Negara
polisi ialah Negara yang menyelenggaraan keamanan dan keamanan atau
perekonomian, dengan ciri-ciri:
a) Penyelenggaraan
Negara positif
b) Penyelegaraan
Negara negatif (menolak bahaya yang mengancam Negara atau keamanan).
2. Negara
Hukum Liberal
Penyelenggaraan
perekonomian dalam Negara hukum liberal berasaskan asas persaingan bebas, siapa
yang kuat dialah yang menang.Dengan demikian, penyeleggaraan perekonomian yang
diserahkan penuh kepada swasta, tanpa pemerintah atau Negara turut campur,tidak
mendatangkan kemakmuran bagi rakyat banyak,yang makmur hanyalah konglomerat
kaum liberal saja.
3. Negara
Hukum Formal
Negara
hukum formal yaitu Negara hukum yang mendapat pengesahan dari rakyat, segala
tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu, harus berdasarka
undang-undang.Negara hukum formal ini disebut pula demokratis yang berlandaskan
Negara hukum.
Dengan
pengaruh paham liberal dari Rousseau, F.J Stahl menyusun Negara hukum formal
dengan unsur-unsur utamanya sebagai berikut:
a) Adanya
jaminan terhadap hak-hak asasi
b) Penyelenggaraan
Negara berdasar trias politik
c) Pemerintahan
didasarkan pada undang-undang
d) Adanya
peradilan demokrasi.
4. Negara
Hukum Materiil
Negara
hukum materiil sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut dari pada Negara
hukum formal.Jadi apabila pada Negara hukum formal tindakan dari penguasa harus
berdasar undang-undang atau harus berlaku asas legalitas, maka dalam negara
hukum materiil tindakan dari penguasa dalam hal mendesak demi kepentingan warga
negaranya dibenarkan bertindak menyimpang undan-undang atau berlaku asas
opportunitas
Dengan
demikian Negara hukum secara arti formal yaitu penegakan hukum yang dihasilkan
oleh lembaga legislatif dalam penyelenggaraa Negara, maupun Negara dalam arti
materil yaitu selain menegakan hukum, aspek keadilan juga harus
diperhatikan menjadi prasarat terwujudnya demokrasi dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Tanpa Negara hukum tersebut yang merupakan elemen pokok suasana
demokratis sulit dibangun.
2). Masyarakat
Madani
Masyarakat
madani (Civil Society) dicirikan dengan masyarakat terbuka, yang
bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan Negara, masyarakat yang kritis dan
berpartisipasi aktif
Masyarakat
madani merupakan salah satu pendiri pemerintahan demokrasi, di mana masyarakat
madani sendiri sebagai kotrol dari kinerja lembaga eksekutif dan yudikatif, dan
menjadi penting keberadaannya dalam mewujudkan demokrasi.
Masyarakat
madani (Civil Society), mensyaratkan adanya civic gagement yaitu
keterlibatan warga Negara dalam asosiasi-asosiasi sosial. Civic
engagement ini memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan
toleran antara satu dengan yang lain sangat pening artinya bagi bangunan politk
demokrasi. Masyarakat madani dan demokrasi, bagi Gellner merupakan dua kata
kunci yang tidak dapat dipisahkan.Demokrasi dapat dianggap sebagai hasil
dinamika masyarakat yang menghendaki adanya partisipasi.Selain itu, demokrasi
merupakan pandangan mengenai masyarakat dalam kaitan pengungkapan kehendak,
adanya perbedan pandangan, adanya keragaman konsesus.Tatanan nilai-nilai
masyarakat tersebut ada dalam masyarakat madani.Karena itu, demokrasi
membutuhkan tatanan nilai-nilai sosial yang ada pada masyarakat madani
3). Insfrastruktur
Politik
Insfrastuktur
yang terdiri dari partai politik, kelompok gerakan, dan kelompok penekan.
Fungsi
partai politik menurut Mirriam Budiardjo
·
Sebagai sarana
komunikasi politik
·
Sebagai sarana
sosialisasi politik
·
Sebagai sarana
rekrutmen kader dan anggota politik
·
Sebagai sarana pengatur
konflik.
Dan
begitu pula dengan kelompok penekan dan kelompok gerakan, mereka mengambil
peran penting dalam perubahan pemerintahan.
4).
Pers yang Bebas dan Bertanggungjawab
Peran
pers dalam kehidupan demokrasi sangat penting, karena dari sinilah berbagai
ragam informasi akan dipublikan. Di lain pihak juga pers mengambil andil
sebagai media penyampai aspirasi masyarakat dalam mengkritisi kinerja
pemerintah.
Selain
itu, dewan pers juga sebagai mediator, sebagai mediator antara penerbitan pers
dan masyarakat, dewan pers pun bersikap independen dan adil. Dewan pers
menekankan pada tercapainya penyelesaian informal, melalui musyawarah, antara
pihak pengadu dan pihak penerbitan pers bersangkutan. Penyelesaian yang
bersifat lebih formal hanya akan diambil jika upaya musyawarah tidak membuahkan
hasil.
D. Sejarah
Perkembangan Demokrasi
a. Sejarah
Perkembangan Demokrasi di Barat
Konsep
pemikiran demokrasi lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum di
Yunani kuno dan dipraktekan dalam hidup bernegara antara abad ke-6 SM sampai
abad ke-4 SM. Dengan bentuk demokrasi yang bersifat langsung, yaitu hak rakyat
untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga
Negara berdasarkan prosedur mayoritas. Demokrasi berjalan efektif
karena semua kalangan dapat menikmatinya.
Gagasan
demokrasi Yunani Kuno berakhir pada abad pertengahan.Dengan ciri masyarakat
yang foedal, yaitu kehidupan spiritual dikuasai oleh seorang Paus dan pejabat
agama dan kekuasaan oleh para bangsawan.Dan kehidupan sosial dikuasai oleh
bangasawan, sehingga demokrasi ini tidak muncul pada abad pertengahan (abad
kegelapan).
Namun,
menjelang akhir abad pertengahan tumbuh keinginan menghidupkan
demokrasi.Lahirnya Magna Charta sebagai suatu piagam yang memuat
perjanjian antara kaum bangsawan dan Raja John merupakan tonggak kemunculan
demokrasi empirik.Di dalam piagam tersebut memuat dua prinsip yang sangat
mendasar, yaitu adanya pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih
penting daripada kedaulatan raja.
Dan
momentum lain yang menandakan berdiinya sebuah demokrasi, yaitu adanya
gerakan Renaissance yang menghidupkan kembali minat pada
sastra dan budaya Yunani Kuno, karena adanya kontak dengan dunai Islam yang
ketika itu sedang pada masa kejayaan peradaban ilmu pengetahuan. Pada masa ini
orang mematahkan ikatan yang ada dan menggantikannya dengan bertindak
seluas-luasnya sepanjang sesuai dengan yang dipikirkan.
Peristiwa
lain yang mendukung berdirinya demokrasi pada abad pertengahan yaitu adanya
gerakan reformasi yaitu suatu garakan revolusi agama yang terjadi di Eropa pada
abad ke-16 yang bertujuan memperbaiki keaadaan Gereja Katolik
Konsep
hukum Negara formal, mulai digugat menjelang petengahan abad ke-20 tepatnya
setelah perang dunia. Beberapa faktor lain yang mendorong berdirinya Negara
hukum formal yaitu pluralis liberal, seperti yang dikemukakan Miriam Budjiarjo,
antara lain akses dalam industrialiasasi dan sistem kapitalis, tersebar aham
sosialisme yang menginkan pembagian kekuasaan secara merata.
Sejarah
perkembangan demokrasi di Barat diawali dengan bentuk demokrasi langsung yang
berakhir pada abad pertengahan. Menjelang akhir abad pertengahan lahir
Piagam Magna Charta dan dilajutkan munculnya gerakan Renaissance dan
menekankan pada adanya hak atas hidup, hak kebebebasan,dan hak memiliki.
Selanjutnya pada abad ke-19 muncul gerakan demokrasi konstitusional yang melahirkan
demokrasi welfare state.
b. Sejarah
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Perkembangan
demokrasi di Indonesia mengalami fluktuasi dan masa kejaannya dari masa
kemerdekaan sampai saat ini.Dalam perjalanan demokrasi Negara Indonesia,
terdapat berbagai masalah yang muncul yang harus dihadapi, yaitu bagaimana
suatu demokrasi sebagai tonggak berkembangnya suatu Negara dapat menjadi peran
dalam mewujudkan berdirinya sisi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Perkembangan demokrasi Indonesia, dalam kurunnya waktu terbagi menjadi menjadi
empat periode,yaitu:
1. Demokrsi
Parlementer (1945-1959)
2. Demokrasi
Terpimpin (1959-1965)
3. Demokrasi
Pancasila (1965-1998)
4. Demokrasi
dalam Orde Reformasi (1998-sampai sekarang)
1. Demokrasi
Parlementer (1945-1959)
Demokrasi
pada masa ini dikenal dengan demokrasi parlementer.Dimana parlementer mulai
diberlakukan sesudah sebulan kemerdekaan di proklamirkan dan kemudian diperkuat
dalam UUD 1945 dan 1950.Namun dalam pelaksanaannya kurang sesuai untuk Indonesia.
Karena persatuan yang dapat digalang selama menghadapi musuh bersama dan tidak
dapat dibina menjadi kekuatan-kekuatan konstuktif sesudah
kemerdekaan dicapai. Karena lemahnya benih-benih demokrasi demokrasi sistem
peluang untuk mendominasi partai-partai politik dan DPR.
Dimana
menurut UUD 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer, dengan Badan
Eksekutif yang terdiri dari presiden sebagai kepala Negara beserta
menteri-menterinya yang mempunyai tanggung jawab politik.
Karena
fragmentasi partai politik, usia kabinet pada masa ini jarang dapat bertahan
cukup lama, juga ternyata ada beberapa kekuatan sosial dan politik yang tidak
memperoleh saluran dan tempat yang realistis, padahal merupakan kekuatan yang
paling penting, akhirnya koalisi yang dibangun dengan sangat gampang pecah, hal
ini mengkibatkan, destabilisasi politik nasional.
Faktor-faktor
semacam ini ditambah dengan tidak mampunya anggota-anggota partai yang
tergabung dalam konstituante untuk mencapai konsesus mengenai dasar Negara
untuk UUD baru, akhirnya mendorong Ir. Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit
Presiden 5 Juli 1959, dengan memperlakukannya kembaliUUD 1945 sebagai
Undang-Undang Dasar. Dengan peristiwa ini berakhirlah masa demokrasi
parlementer
2. Demokrasi
Terpimpin (1959-1965)
Pada
masa periode ini, ialah adanya dalam pendominasian presiden dalam kegiatan
pemerintahan, berkembangnya komunis, dan meluasnya peran ABRI dalam unsur
sosial politik.UUD 1945 membuka kesempatan bagi seorang presiden untuk bertahan
sekurang-kurangnya 5 tahun.Akan tetapi ketetapan MPRS No.III/1963 yang
mengangkat Ir.Soekarno sebagai presiden seumur hidup, telah membatalkan
pembatasan dalam kurun waktu 5 tahun itu.Selain itu, banyak terjadi tindakan
penyimpangan lainnya yang terjadi terhadap ketentuan UUD 1945 yang eksplisit
ditentukan dan presiden tidak mempunyai wewenang untuk berbuat demikian.
Dewan
Perwakilan Rakyat Gotong Royong juga mengganti Dewan Perwakilan Rakyat sebagai
hasil pemilu, ditonjolkan peranannya sebagaipembantu pemerintah sedangkan
fungsi kontrol ditiadakan.Dan di dalam bidang perundang-undangan dimana segala
aktifitas pemerintahan dilaksanakan melalui Penetapan Presiden yang memakai
sumber Dekrit 5 Juli.
Dan
bagaimanakah rumusan demokrasi terpimpin dan apakah butir-butir pokok demokrasi
terpimpin?Seperti yang dikemukakan Soekarno, dalam kutipan A.Syafi’I Ma’arif
adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. Dan prinsip-prinsip demokrasi terpimpin yang
dikemukakan oleh Soekarno adalah sebagai berikut: pertama; tiap-tiap
orang diwajibkan untuk berbakti kepada kepentingan umum, masyarakat, bangasa,
dan Negara; kedua; tiap-tiap orangberhak mendapat penghidupan
yang layak dalam masyarakat, bangsa, dan Negara
3. Demokrasi
Pancasila (1965-1998)
Dengan
landasan formil, yaitu pancasila, UUD 1945, dan Ketetapan MPRS.Dalam usah untuk
meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945.Dan begitupula meniadakan
pasal yan memberi wewenang kepada presiden untuk memutuskan permasalahan yang
tidak dicapai mufakat antara badan legeslatif. Selain itu beberapa hak asasi
diusahakan supaya diselenggarakan secara lebih penuh dengan memberi
kebebasan kepada pers untuk menyatakan pendapat, dan kepala partai-partai
politik untuk bergerak dan menyusun kekuatannya, terutama menjelang pemilu
1971. Dengan demikian diharapkan terbinanya partisipasi golongan-golongan dalam
masyarakat disamping pembangunan secara teratur.
Namun
dalam pelaksanaanya, demokrasi pancasila pada masa Soeharto belum mencapai pada
tataran praksis. Karena dalam demokrasi ini, ditandai dengan adanya; dominan
para ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik;
pengebirian peran dan fungsi partai politik; adanya campur tangan pemerintah
dalam berbagai urusan partai politik; masa mengambang; monolitisasi ideologi
Negara; dan inkorporasi lembaga non pemerintah. Sehingga pelaksanaan demokrasi
pada masa ini belum secara penuh ditegakan berdasar nilai-nilai demokrasi
pancasila
4. Demokrasi
Reformasi (1998-sampai sekarang)
Runtuhnya
rezim orde baru telah membawa harapan baru bagi tumbuhnya demokrasi di
Indonesia. Bergulirnya reformasi menjadi masa tansisi di Indonesia, dimana pada
masa ini terjadi pembalikan arah perjalan bangsa dan Negara yang akan membawa
Indonesia kembali memasuki masa otoriter sebagaimana yang terjadi pada orde
lama dan orde baru.
Sukses
atau gagalnya suatu demokrasi tergantung pada empat faktor, yaitu:
1. Komposisi
elite politik
2. Desain
institusi politik
3. Kultur
politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite dan non elite
4. Peran
masyarakat madani.
Pentingnya
komposisi elite politik, dikarenakan dalam demokrasi modern dengan bentuknya
demokrasi perwakilan rakyat mendelegasikan kedaulatan dan kekuasaannya pada
elite politik.Dimana para elite politik mendesain institusi politik, yang
dimana saling bertanggungjawab dalam melakukan tawar menawar, memobilisasi
dukungan, dan opini publik.
Indikasi
kearah terwujudnya kehidupan demokratis dalam era transisi menuju demokrasi di
Indonesia antara adanya reposisi dan redefinisi TNI dalam kaitan dengan
keberadaannya pada sebuah Negara demokrasi, diamandemennya pasal-pasal dalam
konstitusi Negara RI, adanya kebebasan pers, dijalankannya kebijakan otonomi
daerah, dan sebagainya. Akan tetapi sampai saat inipun masih dijumpai
indikasi-indikasi kembalinya keuasaan yang masih memutar balikan arah demokrasi
di Indonesia kembali ke periode sebelum reformasi.Oleh sebab itu, kondisi
transisi demokrasi Indonesia untuk saat ini belum jelas kemana arahnya.
Perubahan sistem politik, melalui paket amandemen konstitusi (amandemen-IV) dan
pembuatan paket perundang-undangan politik (UU Partai Politik, UU
Pemilu, UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, UU Susunan dan Kedudukan DPR,
DPRD, DPD), dimana dapat mengawasi transisi menuju demokrasi
Dan
pada pelaksanaan pemerintahan pada masa sekarang, masih terjadi tindakan di
luar nilai UUD 1945. Maraknya kasus korupsi dikalangan para pejabat
Negara yang masih belum terselesaikan.
DAFTAR
PUSTAKA
Aribowo.2007.,
“Demokrasi dan Budaya Politik Lokal”, di
Universitas Airlangga, makalah seminar, Surabaya,
Azhari,
Aidul Fitriciada, 2005. Menemukan
Demokrasi, Surakarta: UMS Press,
Azhari, Aidul Fitriciada, 2010. Tafsir Konsitusi: Pergulatan Mewujudkan Demokrasi di Indonesia, Solo: Jagat Abjad,
Priyanto dkk1995., Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP Kelas VII,
edisi IV, (Jakartaegara RI,
Komentar
Posting Komentar